HELMI & REKAN Law Firm merupakan firma hukum yang di dirikan oleh pendiri-pendiri yang memiliki pemahaman hukum mumpuni dan sebagai praktisi hukum yang ahli dalam bidangnya. HELMI & REKAN Law Firm sebagai firma hukum yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa hukum kepada Badan Hukum (Perusahaan) maupun perorangan (Pribadi) dibidang hukum yang memerlukan bantuan dan nasehat hukum, baik litigasi ataupun non litigasi.  

Di dirikan berdasarkan Akta Notaris RIZKY FAHAMSYAH , S.H., M.Kn No 03 tanggal 07 November 2016,  HELMI & REKAN Law Firm berkedudukan di Kota Jambi yang beralamat di Jalan Serdang No. 128, RT.28, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Visi dan Misi

HELMI & REKAN Law Firm  didirikan dengan Visi “Menjadikan HELMI & REKAN Law Firm sebagai suatu pilar dalam penegakan hukum dengan memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan terpercaya kepada Badan Hukum (Perusahaan) maupun Individu yang membutuhkan  bantuan hukum maupun Nasehat Hukum mempunyai  Misi  “Memberikan jasa  pelayanan hukum, pendampingan hukum dan perlindungan hukum serta memberikan solusi hukum terhadap klien secara profesional, Efektif dan Efisien serta Transfaran dengan tanpa mengidahkan kode etik profesi adavokat dan undang-udang yang berlaku”

C. Ruang Lingkup Pekerjaan

1. Litigasi 

Adapun pelayanan jasa hukum yang memberikan bantuan hukum atas kasus-kasus/perkara seperti Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, dll di dalam sidang pengadilan di antaranya :

  1. Dalam perkara Pidana : mendampingi, mencari bukti-bukti dan pembelaan (pledoi)  atas diri terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum serta melakukan Banding, Kasasi, serta mendampingi saksi dalam menghadapi perkara pidana dan mendampingi pelapor dalam perkara pidana dari tingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung  R.I  demikian juga dari Kejaksaan sejak tingkat pertama samapai dengan Kejaksaan Agung.
  2. Dalam perkara Perdata : memberikan bantuan hukum dalam mengajukan gugatan sebagai pihak penggugat dan mendampingi serta mewaliki tergugat yang dalam hal ini  klien dalam beracara di persidangan baik melakukan perlawanan (verzet), jawab-menjawab, melakukan pembuktian, mengajukan banding, kasasi sert Peninjuan kembali (herzening), dari Pengadilan Negeri sampai tingkat pengadilan Tinggi Mahkamah Agung.
  3. Dalam perkara Tata Usaha Negara : memberikan bantuan hukum dalam melakukan gugatan  ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap pejabat Negara yang diduga menggeluarkan kebijakan/keputusan yang berlawanan/melanggar hak seseorang.
  4. Dalam perkara Ketenagakerjaan : memberikan bantuan hukum terhadap Penggugat dalam melakukan gugatannya kepada Pengadilan Negeri Hubungan Industrial, ataupun terhadap Tergugat dalam mendampingi dan mewakili terhadap perkara tersebut, sebagaimana di syaratkan dalam hukum acara perdata, dan melakukan upaya hukum sampai dengan Mahkamah Agung R.I
  5. Dalam perkara  perceraian dan waris serta syariah di Pengadilan Agama : memberikan bantuan hukum terhadap Penggugat/Pemohon dalam mengajukan gugatannya terkait dengan permasalahan hukum Perceraian, Waris dan Ekonomi Syariah, membuat dan menandatangai sebagaimana di syaratkan dalam hukum acara perdata, dan melakukan upaya-upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung R.I.

2. Non Litigasi

a.   Legal Due Deligence

Setiap usaha perusahaan atau pribadi wajib memenuhi kewajiban-kewajiban hukum, yang di tentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dalam melaksanakan usaha yang berkaitan dengan transaksi-transaksi  dan atau kerjasama yang di dasarkan perjanjian, perlu dan harus memperhatikan dan menerapkan kaidah hukum yang tepat dan benar agar terhindar dari risiko kerugian-kerugian akibat kesalahan penerapan aspek-aspek hukum, maka sangatlah perlu suatu usaha/perusahaan agar dilakukannya audit yang berkaitan dengan legal due diligence  secara komprehensif  dan menyeluruh.

Legal Audit adalah suatu bentuk layanan jasa hukum yang merupakan pemeriksaan menyeluruh atas dokumen-dokumen, perizinan-perizian, perjanjian-perjanjian, praktek perusahaan dan peraturan-peraturan perusahaan berdasarkan analisa hukum (legal opinion) sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dan kondisi praktek perusahaan yang baik (Good Coporate Govermance) serta perkembangan hukum yang berlaku.

b.   Nasehat Hukum (Legal  Advice)

Orang  pribadi/badan hukum dalam melakukan suatu kegiatan/usaha tertentu, maupun menyelesaikan masalah terkait dengan aspek hukum, selalu menginginkan suatu hasil yang benar dan tidak mengalami kerugian baik materil maupun immateril maka haruslah mengerti dan paham akan aspek-aspek hukum yang harus di lakukan dan di jalankan secara tepat dan benar berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku.

Legal Advice & opinion adalah suatu layanan jasa hukum yang berupa nasehat hukum/pendapat hukum atas dasar suatu masalah tertentu. HELMI & REKAN Law Firm akan menganalisa masalah dan seluruh faktor-faktor yang ada, baik dokumen-dokumen, fakta-fakta, kondisi-kondisi obyektif dan subjektif yang terjadi, kemudian diberikan pendapat/nasehat hukum tentang status hukumnya beserta jalan keluar dan tindakan yang harus dilakukan oleh klien kami.

c.    Masalah  Kontrak/Dokumentasi Hukum (Legal Drafing)

Dalam menjalankan sesuatu/perusahaan hubungan-hubungan dengan mitra usaha maupun konsumen, transaksi-transaksi yang dilakukan selalu dengan perjanjian/kontrak seperti kerjasama, hubungan hubungan hukum, memorandum of understanding, Perjanjian Hutang Piutang dan lain lain. Pada prinsipnya seorang pengusaha/usahawan mengerti betul akan seluk beluk/ lika-liku bisnis yang dijalaninya, namun dalam hal pembuatan kontrak/perjanjian kurang memahami aspek hukum yang baik dan benar, sehingga dalam pelaksanaan perjanjian timbul kendala yang merugikan, disebabkan pada saat membuat perjanjian kurang diperhatikan klausal/syarat dalam isi perjanjian. Kurang dipenuhinya aspek- aspek hukum tersebut menimbulkan konflik-konflik yang merugikan secara materil maupun immaterial. Aspek dan bahasa hukum dalam suatu kontrak mempunyai spesifikasi sendiri yang berbeda dengan bahasa ilmiah atau sehari-hari untuk dapat membuat suatu kontrak yang baik, perlu keahlian dan pengalaman khusus tentang teknik-teknik Legal Drafting.

d.   Perlindungan Kepentingan Hukum (Legal Protection)

Legal protection pada dasarnya suatu layanan jasa hukum dalam kaitannya dengan fungsi advokat sebagai In House lawyer. Advokat bertugas untuk mengantisipasi dan menanggulangi tuntutan/klaim dari pihak lain, dengan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan benar sesuai hukum yang berlaku. Pengusaha dalam menjalankan usahanya sering menghadapi hambatan-hambatan baik yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab maupun dari pihak manapun yang dapat merugikan bahkan menghancurkan nama baik dan atau kedudukan usaha. Untuk menanggulangi hal tersebut maka perlu adanya proteksi secara hukum atas klaim/tuntutan dan gugatan, sehingga resiko kerugian yang lebih besar dpat dihindarkan.

e.   Negosiasi

Banyak orang berbisnis tidak menyadari bagaimana pentingnya peranan yang dimainkan seorang Advokat dalam suatu transaksi bisnis, sehingga mereka baru datang ke Advokat setelah timbul sengketa. Padahal dalam banyak hal, sengketa pada umumnya dapat dielakkan jika sejak awal dari suatu hubungan bisnis berjalan dengan baik, maka mesti hadir di meja negosiasi adalah mereka yang mengusai seluk beluk bisnis plus advokat. Mereka mewakili kepetingan bisnis akan melihat dari aspek hukum dan formulasinya ke dalam kontrak. Banyak hal yang bisa diselesaikan dengan baik di meja negosiasi, jika ada advokat yang mengerti dan memahami betul tentang teknik-teknik negosiasi juga mencari solusi.

f.  Pengurusan Berbagai Perizinan Penting dan Masalah-masalah Organisasi Pada Umumnya (License Organizing)

Bentuk layanan jasa hukum yang diberikan kantor pengacara & Konsultan Hukum HELMI & REKAN Law Firm dalam pengurusan izin-izin di Indonesia banyak sekali yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu usaha seperti :

  • Akta Pendirian dan Pendaftaran Badan Hukum
  • Surat Izin Usaha, Tanda Daftar Perusahaan, Izin Tempat Usaha, izin Undang- Undang-Undang Gangguan (HO)
  • Perizinan Ketenagakerjaan
  • Hak-Hak Paten , Cipta dan Merek
  • Hak Lisensi Paten, Lisensi Merek
  • Sertifikat hak-hak atas tanah seperti Hak Milik Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dll.
  • Izin-Izin yang berkaitan dengan keimigrasian
  • Hukum Tentang Kontrak/Perjanjian/Perdata
  • Hukum Kesehatan
  • Dan masalah-masalah organisasi manajamen lainya.

Comments are closed.